Persyaratan KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- 1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- 2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- 3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- 4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- 5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
- Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2018 :
- 1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
- 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
- 3. Beita acara peninjauan lapangan
- 4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- 5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
- 6. SKTM tahun 2018
- 7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- 8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2018 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
0 komentar:
Posting Komentar